Pentingnya Kesetaraan dalam Kebijakan Daerah: Suara Perempuan yang Diperjuangkan Bersama

BeritaPentingnya Kesetaraan dalam Kebijakan Daerah: Suara Perempuan yang Diperjuangkan Bersama

Rabu (28/01/26) lalu, Yayasan Jurnal Perempuan dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) menggelar “Diskusi Publik Perempuan Dalam Kebijakan Daerah; Menilik Kebijakan Daerah Istimewa Yogyakarta”. Diskusi ini menyorot kedudukan perempuan pada kebijakan daerah di Yogyakarta.

Lukas Ispandriarno memoderatori diskusi bersama narasumber Nuning Suryatiningsih dari program advokasi OHANA dan Sri Wiyanti Eddyono yang merupakan dosen Fakultas Hukum UGM. Kedua narasumber ini mewakili suara perempuan yang berjuang serta mengamati bagaimana kedudukan perempuan di dalam pemerintahan DIY.

Peserta diskusi ini secara umum didominasi oleh mahasiswa dan aktivis dengan berbagai argumentasi dan harapan-harapan untuk kebijakan daerah yang lebih inklusif dan pro-gender. Perlu disadari bahwa kebijakan hukum di daerah, bahkan di negara ini, masih dalam tahap proses perjuangan untuk mencapai kesetaraan yang mengikutsertakan seluruh kalangan masyarakat. Sehingga suara-suara perempuan dan kaum rentan lainnya perlu dimasifkan agar dapat mencapai tujuan yang setara.

Inklusivitas yang Harus Diperjuangkan

Pada 2025 lalu, Yogyakarta meraih peringkat satu sebagai kota yang inklusif. Hal ini ditandai dengan kebijakan dan regulasi yang memajukan, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas serta adanya pendidikan inklusif. Prestasi tersebut tentu menjadi hal yang diinginkan oleh banyak daerah lainnya di Indonesia.

Utamanya karena inklusivitas dan pemenuhan hak-hak perempuan serta kelompok disabilitas masih menjadi cita-cita di beberapa kota. Bahkan, sayangnya, masih ada daerah-daerah yang belum menyadari pentingnya inklusivitas untuk kepentingan bersama.

Sebagai warga negara sudah sepantasnya semua orang mendapatkan hak-hak yang setara. Kendati faktanya masih banyak ketidakadilan yang terjadi. Hal inilah yang mendasari adanya gerakan-gerakan yang dilakukan oleh aktivis sosial seperti Nuning. Sebagai perempuan penyandang disabilitas, Nuning membuka diskusi dengan menyebutkan problematika dan juga perjuangan-perjuangan yang sudah dilakukan untuk mendapatkan keadilan.

Sebagai seorang perempuan, kebebasan dan hak tidak selalu diperoleh begitu saja. Banyak di antara sahabat sesama perempuan justru mendapatkan diskriminasi, subordinasi, hingga hak-hak yang tidak diberikan secara adil. Lebih dari itu, sebagai perempuan penyandang disabilitas perjuangan Nuning tentu menjadi lebih berat.

Ia menegaskan bahwa inklusivitas dan perlindungan bagi perempuan dan anak juga harus ditingkatkan. Hal tersebut dilandaskan oleh pengalaman dan data lapangan yang masih tidak memihak kaum rentan seperti kasus KDRT, kekerasan pada anak, hingga kekerasan seksual. Selain itu, inklusivitas juga perlu ditingkatkan di ruang publik seperti penyediaan tempat yang ramah bagi kelompok disabilitas.

Dengan demikian, penting melibatkan suara-suara perempuan dan kelompok disabilitas dalam pembuatan dan pemutusan kebijakan agar kaum rentan memiliki hak yang sama di mata hukum. 

Baca Juga  Grand Syaikh Al-Azhar: Pancasila Intisari Ajaran Islam

Pentingnya Partisipasi Perempuan di dalam Pemerintahan

Warisan budaya patriarkal yang masih mendominasi pemikiran masyarakat Indonesia, khususnya di dalam pemerintahan, berakibat pada keputusan dan kebijakan yang belum mendukung kesetaraan gender. Sehingga penting bagi kita untuk memastikan bahwa sebuah peraturan tidak bias gender.

Sebagai contoh; cuti maternal, cuti melahirkan, dan paternal untuk orang tua yang anaknya baru saja lahir. Kebijakan cuti ini, utamanya cuti paternal, masih di bawah kata “layak” akibat durasi yang terlalu singkat. Perempuan yang baru saja melahirkan butuh waktu untuk pulih kembali dan didampingi oleh pasangan mereka. Pendampingan tersebut juga berhubungan dengan peran seorang ayah atau suami yang berkolaborasi dalam kesehatan dan keselamatan perempuan dan anak. Hal ini tidak dapat diwujudkan jika cuti paternal hanya diberikan selama kurang dari sebulan, bahkan seminggu, saja.

Sayangnya, dewasa ini pengambilan kebijakan masih dalam pemikiran yang patriarkal dan suara perempuan dalam pengambilan keputusan masih cenderung pasif. Sehingga, seperti cuti maternal dan paternal, kebijakan yang dihasilkan masih timpang dan tidak memihak pada kesejateraan perempuan.

Kendati demikian, bukan berarti kebijakan ini mustahil untuk direalisasikan. Sri Wiyanti memaparkan pentingnya audit dalam pemerintahan untuk mewujudkan kebijakan yang lebih setara. Kita perlu menyadari betapa undang-undang memiliki kedudukan yang penting untuk mengubah perspektif dan sistem yang sudah mengakar di masyarakat. Sehingga pemerintah sebagai pemegang otoritas di daerah perlu memahami bahwa audit tersebut sangat penting untuk dilakukan. Agar kebijakan yang mereka buat untuk masyarakat betul-betul adil dan menjunjung kesetaraan.

Selain itu, jika suara perempuan sudah diarusutamakan dengan mempertimbangkan pengalaman yang berhubungan dengan hak-hak perempuan, maka kebijakan yang pro-gender bukan menjadi cita-cita belaka. Sehingga melibatkan perempuan di dalam pemerintahan menjadi salah satu upaya penting menuju kesetaraan dan keadilan.

Refleksi dan Harapan untuk Negara dalam Mewujudkan Kesetaraan

Di akhir sesi, Sri Wiyanti memberi rekomendasi untuk pemerintah, khususnya DIY, di masa mendatang. Sebagai pakar hukum, ia membuka dan mengajak pemerintah serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam forum diskusi serta kolaborasi guna mewujudkan daerah yang lebih adil dan pro-gender dalam setiap kebijakannya.

Aksi yang dilakukan oleh Sri Wiyani Eddyono dan Nuning Suryatiningsih memberi pencerahan bahwa perjuangan tidak ada yang sia-sia. Selain itu, dukungan sesama juga penting untuk mewujudkan cita-cita kemaslahatan bersama. Dengan demikian, harapan masyarakat akan kebijakan yang adil dan inklusif dalam memperjuangkan hak-hak kaum rentan bisa direalisasikan. Tidak hanya di Yogyakarta, namun juga di seluruh penjuru Indonesia. []

Artikel Populer
Artikel Terkait

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.